
1. Surat pengantar RT dan RW yang bersangkutan
2. Fotokopi KTP lama
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran ( Jaga-jaga kalau diperlukan ) dan
5. Mengisi Surat Formulir Permohonan KArtu Tanda Penduduk ( F-1.07
)
Karena
antrian masih lama, saya lanjut sarapan dulu biar tidak masuk angin. Setelah
selesai sarapan dan menurus berbagai keperluan saya balik lagi ke Kelurahan.
Masih tidak terlalu padat namun harus buru-buru karena kalau urus urusan administrasi
seperti ini di kantor pemerintahan, pasti ada saja yang seenaknya main serobot
kadang bikin naik pitam. Sayangnya pas sampai lokasi, keterangan nomor antrian
yang digantung di atas loket mati. Otomatis saya cari informasi dari berbagai orang
yang kelihatannya sedang menunggu antrian, jangan sampai saya kesalip atau malah
belum dipanggil sama sekali. Bertanya kiri kanan tidak ada yang tau, tiba-tiba
ada salah satu petugas yang langsung saya berondong dengan berbagai pertanyaan,
" nomor antrian berapa ya bu sekarang ? " Ternyata si ibupun tidak tahu
karena mesin indikatornya mati, tanya sana sini juga akhirnya ketahuan bahwa
sekarang masih no 20an dan menuju no 60 biasanya selesai makan siang sekitar
jam 1an. Hmmm ... masa harus nunggu selama itu. Pas ditanya tujuan datang ke
Kelurahan mau apa, " Perpanjang KTP bu.." jawabku singkat. Ternyata
loket urusan KTP berbeda jalurnya. " Ibu bekerja ya " tanya petugas
itu " Iya bu jawabku langsung, " Ini juga buru-buru, mau kembali ke
kantor lagi " Jawabku langsung. Saya langsung diajak masuk satu ruangan,
setelah ditanya maksud datang ke Kelurahan untuk perpanjang E-KTP, dan saya
diminta nunjukin E-KTP yangsaya punya, ternyata petugas di dalam bilang kalau
E-KTP tidak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup, sesuai dengan edaran
yang tercantum di surat edaran. Petugas itu langsung memberi saya surat edaran
yang menyatakan bahwa E-KTP adalah berlaku seumur hidup dan masa berlaku yang
tertera dalam E-KTP harap diabaikan saja.
Hadeuh.....kenapa
ketua RT, RW atau bagian informasi di depan ga kasih tahu ya? Jadi saya tidak
perlu pusing-pusing datang ke Kelurahan untuk perpanjang KTP. Kenapa
Selebarannya ga dipasang di mading depan ya ? Kenapa ibu-ibu tadi juga ga
langsung kasih tahu ya?
Tapi
ya sudahlah. Mungkin memang harus jalan-jalan.
Dan
KTP-el atau E-KTP dilakukan penggantian bila :
1. KTP hilang
2. KTP Rusak
3. Terjadi perubahan domisili pada KTP
4. Terjadi perubahan status pada KTP
Once
again, berurusan dengan kantor pemerintahan harus bertanya pada berbagai nara
sumber, jangan langsung percaya pada satu sumber saja, kalau perlu seluruh
penjuru mata angin.
Berikut
Surat Edaran mengenai Masa Berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el )
.... oh bukan E-KTP ya namanya...
No comments:
Post a Comment