Wednesday, January 6, 2016

E-KTP/KTP-el , berlaku Seumur Hidup...



Hari ini berniat datang ke kantor Kelurahan pagi-pagi untuk memperbaharui E-KTP, karena tertera dalam E-KTP bagian bawah bahwa " Berlaku Hingga : 04-01-2016 ", artinya sebagai warga yang patuh harus buru-buru urus masalah administrasi untuk perpanjang KTP. Secara sudah ditanya oleh salah satu Bank pada saat ferifikasi data perbankan terbaru. Perjalanan lumayan dari Bintaro ( domisili saya sekarang ) menuju Cengkareng ( domisili mertua ) namun tidak ada kemacetan yang berarti.
Sampai di Kantor Keluruhan tidak terlalu padat, meskipun banyak orang yang hendak mengurus KTP, urus SIUP atau hal hal lain yang berhubungan dengan Kelurahan. Langsung mengambil nomor antrian pada mesin yang bentuknya sudah tidak manusiawi tapi untungnya masih berfungsi dengan baik. Tekan agak lama tombol warna merah, keluar deh kertas kecil berisi nomor antrian. Dan saya dapat nomor antrian 60, padahal masih pagi...ya sudahlah saya tunggu. Sebelum duduk, saya berniat bertanya pada petugas tapi tidak kelihatan ada yang bisa ditanya, mungkin semuanya sibuk bekerja. Cari informasi di papan pengumuman mengenai perpanjangan E-KTP pun tidak berhasil saya dapatkan. Akhirnya saya hampiri meja salah satu petugas yang sedang bekerja dapat dapat deh informasi bahwa untuk perpanjang KTP harus ada surat :
1.       Surat pengantar RT dan RW yang bersangkutan
2.       Fotokopi KTP lama
3.       Fotokopi Kartu Keluarga
4.       Fotokopi Akta Kelahiran ( Jaga-jaga kalau diperlukan ) dan
5.       Mengisi Surat Formulir Permohonan KArtu Tanda Penduduk ( F-1.07 )

Karena antrian masih lama, saya lanjut sarapan dulu biar tidak masuk angin. Setelah selesai sarapan dan menurus berbagai keperluan saya balik lagi ke Kelurahan. Masih tidak terlalu padat namun harus buru-buru karena kalau urus urusan administrasi seperti ini di kantor pemerintahan, pasti ada saja yang seenaknya main serobot kadang bikin naik pitam. Sayangnya pas sampai lokasi, keterangan nomor antrian yang digantung di atas loket mati. Otomatis saya cari informasi dari berbagai orang yang kelihatannya sedang menunggu antrian, jangan sampai saya kesalip atau malah belum dipanggil sama sekali. Bertanya kiri kanan tidak ada yang tau, tiba-tiba ada salah satu petugas yang langsung saya berondong dengan berbagai pertanyaan, " nomor antrian berapa ya bu sekarang ? " Ternyata si ibupun tidak tahu karena mesin indikatornya mati, tanya sana sini juga akhirnya ketahuan bahwa sekarang masih no 20an dan menuju no 60 biasanya selesai makan siang sekitar jam 1an. Hmmm ... masa harus nunggu selama itu. Pas ditanya tujuan datang ke Kelurahan mau apa, " Perpanjang KTP bu.." jawabku singkat. Ternyata loket urusan KTP berbeda jalurnya. " Ibu bekerja ya " tanya petugas itu " Iya bu jawabku langsung, " Ini juga buru-buru, mau kembali ke kantor lagi " Jawabku langsung. Saya langsung diajak masuk satu ruangan, setelah ditanya maksud datang ke Kelurahan untuk perpanjang E-KTP, dan saya diminta nunjukin E-KTP yangsaya punya, ternyata petugas di dalam bilang kalau E-KTP tidak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup, sesuai dengan edaran yang tercantum di surat edaran. Petugas itu langsung memberi saya surat edaran yang menyatakan bahwa E-KTP adalah berlaku seumur hidup dan masa berlaku yang tertera dalam E-KTP harap diabaikan saja.
Hadeuh.....kenapa ketua RT, RW atau bagian informasi di depan ga kasih tahu ya? Jadi saya tidak perlu pusing-pusing datang ke Kelurahan untuk perpanjang KTP. Kenapa Selebarannya ga dipasang di mading depan ya ? Kenapa ibu-ibu tadi juga ga langsung kasih tahu ya?
Tapi ya sudahlah. Mungkin memang harus jalan-jalan.
Dan KTP-el atau E-KTP dilakukan penggantian bila :
1.       KTP hilang
2.       KTP Rusak
3.       Terjadi perubahan domisili pada KTP
4.       Terjadi perubahan status pada KTP

Once again, berurusan dengan kantor pemerintahan harus bertanya pada berbagai nara sumber, jangan langsung percaya pada satu sumber saja, kalau perlu seluruh penjuru mata angin.

Berikut Surat Edaran mengenai Masa Berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el ) .... oh bukan E-KTP ya namanya...



No comments:

Post a Comment